Tidak sedikit dari pelaku usaha
kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang industri makanan atau kuliner,
belum sadar terhadap pentingnya sebuah sertifikasi produk. Sekarang ini, konsumen
ingin mengonsumsi makanan yang enak, harga kompetitif, dan sehat. Dengan
menjamurnya produsen makanan, bisnis katering, restoran cepat saji, dan makanan
online, maka memiliki sertifikasi produk menjadi salah satu nilai tambah untuk
usaha Anda.
Fungsi Sertifikasi Makanan:
-
Menjaga kepercayaan konsumen
-
Menambah nilai jual produk
-
Menjamin bisnis makanan
-
Mengembangkan usaha
Sebuah bisnis makanan yang tidak
memiliki sertifikasi produk, dan bila terjadi keracunan pada konsumennya, maka
tidak hanya pemilik yang kena pidana dan denda, tapi juga pencabutan izin usaha.
Mau? Patinya tidak kan.
Lain misalnya usaha Anda memiliki sertifikasi dan masih terjadi keracunan, bila
diteliti dan tidak bersalah, maka pemilik hanya dikenakan sanksi sosial.
Keuntungan Mengurus Sertifikasi
Makanan:
-
Menambah kepercayaan diri pemilik usaha
-
Memberikan wawasan tentang produk sehat
-
Mengemas makanan yang benar
-
Mengenal penyuluhan keamanan pangan
Tip: Ada baiknya mengurus sertifikasi saat bisnis
mulai dirintis. Cari informasi dan rencanakan kapan menproses perizinan. Utus
salah satu pegawai Anda untuk aktif dalam lembaga penyuluhan makanan, seperti UKM Center.
Jenis Sertifikasi Makanan
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT)
Jenis Usaha: Industri Rumahan
Produk: Makanan dengan ketahanan
7 hari
Sertifikat: Penanggung Jawab &
Produk
Penyelenggara: Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota
Penilaian: Keamanan makanan dan
tempat produksi
Proses Sertifikasi: + 1
bulan
Biaya: Gratis
Masa Sertifikat: 5 tahun
Sertfikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Jenis Usaha: Industri Skala Besar
Produk: Dijual di pasaran, ketahanan
di atas 7 hari
Sertifikat: BPOM
Penyelenggara: Badan POM
Kota/Provisi
Penilaian: Mutu, gizi, keamanan
Proses Sertifikasi: 60-150 hari
kerja
Biaya: Rp 150.000-Rp 3.000.000
Masa Sertifikat: 3 tahun
Daftar Online: www.e-reg.pom.go.id
Sertfikasi Halal
Jenis Usaha: Industri Nasional & Produk Import
Produk: Makanan, obat, kosmetik
Sertifikat: Halal MUI
Penyelenggara: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Penilaian: Halal (tidak haram)
Proses Sertifikasi: 3-5 minggu
Biaya: Rp 500.000-Rp 5.000.000
Masa Sertifikat: 2 tahun
Daftar Online: www.e-lppommui.org
Tidak ada kata terlambat untuk
memulai suatu hal yang baik. Dengan adanya sertifkat produk, dapat menjaga
kerpecayaan konsumen dan mengembangkan usaha bisnis makan Anda. Konsumen pun
tidak akan ragu-ragu untuk membeli produk Anda dan tidak akan berpaling ke toko
lain. Mengurus sertifikat produk juga menyenangkan. Anda dapat menambah rekan
baru dan informasi terkini makanan yang beredar di masyarakat. Jadi, tunggu apa
lagi :) Sudahkan bisnis makanan Anda memiliki sertifikat produk?
No comments:
Post a Comment
Silakan Tinggalkan Jejak Anda Di sini... Terima kasih =)