Wednesday, January 23, 2013

Mengurus Sertifikasi Produk untuk Bisnis Makanan




Tidak sedikit dari pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang industri makanan atau kuliner, belum sadar terhadap pentingnya sebuah sertifikasi produk. Sekarang ini, konsumen ingin mengonsumsi makanan yang enak, harga kompetitif, dan sehat. Dengan menjamurnya produsen makanan, bisnis katering, restoran cepat saji, dan makanan online, maka memiliki sertifikasi produk menjadi salah satu nilai tambah untuk usaha Anda.

Fungsi Sertifikasi Makanan:
-          Menjaga kepercayaan konsumen
-          Menambah nilai jual produk
-          Menjamin bisnis makanan
-          Mengembangkan usaha

Sebuah bisnis makanan yang tidak memiliki sertifikasi produk, dan bila terjadi keracunan pada konsumennya, maka tidak hanya pemilik yang kena pidana dan denda, tapi juga pencabutan izin usaha. Mau? Patinya tidak kan. Lain misalnya usaha Anda memiliki sertifikasi dan masih terjadi keracunan, bila diteliti dan tidak bersalah, maka pemilik hanya dikenakan sanksi sosial.

Keuntungan Mengurus Sertifikasi Makanan:
-          Menambah kepercayaan diri pemilik usaha
-          Memberikan wawasan tentang produk sehat
-          Mengemas makanan yang benar
-          Mengenal penyuluhan keamanan pangan

Tip: Ada baiknya mengurus sertifikasi saat bisnis mulai dirintis. Cari informasi dan rencanakan kapan menproses perizinan. Utus salah satu pegawai Anda untuk aktif dalam lembaga penyuluhan makanan, seperti UKM Center.

Jenis Sertifikasi Makanan

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT)
Jenis Usaha: Industri Rumahan
Produk: Makanan dengan ketahanan 7 hari
Sertifikat: Penanggung Jawab & Produk
Penyelenggara: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Penilaian: Keamanan makanan dan tempat produksi
Proses Sertifikasi: + 1 bulan
Biaya: Gratis
Masa Sertifikat: 5 tahun

Sertfikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Jenis Usaha: Industri Skala Besar
Produk: Dijual di pasaran, ketahanan di atas 7 hari
Sertifikat: BPOM
Penyelenggara: Badan POM Kota/Provisi
Penilaian: Mutu, gizi, keamanan
Proses Sertifikasi: 60-150 hari kerja
Biaya: Rp 150.000-Rp 3.000.000
Masa Sertifikat: 3 tahun
Daftar Online: www.e-reg.pom.go.id

Sertfikasi Halal
Jenis Usaha: Industri Nasional & Produk Import
Produk: Makanan, obat, kosmetik
Sertifikat: Halal MUI
Penyelenggara: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Penilaian: Halal (tidak haram)
Proses Sertifikasi: 3-5 minggu
Biaya: Rp 500.000-Rp 5.000.000
Masa Sertifikat: 2 tahun
Daftar Online: www.e-lppommui.org

Tidak ada kata terlambat untuk memulai suatu hal yang baik. Dengan adanya sertifkat produk, dapat menjaga kerpecayaan konsumen dan mengembangkan usaha bisnis makan Anda. Konsumen pun tidak akan ragu-ragu untuk membeli produk Anda dan tidak akan berpaling ke toko lain. Mengurus sertifikat produk juga menyenangkan. Anda dapat menambah rekan baru dan informasi terkini makanan yang beredar di masyarakat. Jadi, tunggu apa lagi :) Sudahkan bisnis makanan Anda memiliki sertifikat produk?

No comments:

Post a Comment

Silakan Tinggalkan Jejak Anda Di sini... Terima kasih =)