Thursday, December 21, 2017

PENGALAMAN SIDANG PERMOHONAN PENETAPAN NAMA (AKTA KELAHIRAN DEWASA) DI PENGADILAN NEGERI DEPOK

Jadi begini, kira2 di pertengahan tahun 2017 gw baru sadar kalo Akta Kelahiran gw ga ada, alias ilang. Fotokopi atau soft file-nya pun tak ada. Menurut feeling gw, Akta asli gw kayaknya ilang waktu gw bikin paspor tahun 2015. Maklum waktu itu gw pake “orang dalem”, jadi ga pake jalur resmi dan dokumen2 yang dibutuhkan untuk bikin paspor lupa diserahkan ke siapa. ^^

Gw warga Depok, tapi lahir di Jakarta Timur. Untuk minta Akta baru atau berharap salinannya, gw mengunjungi Sudin dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur di Jalan Cipinang Baru Raya No. 18b, deket Stasiun Kereta Cipinang. Menurut peraturan yang ada, arsip akta kelahiran di setiap wilayah akan dikirimkan ke pusat setiap 5 tahun sekali. Baiklah, jadi gw harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, berlokasi di Jl. Letjen S Parman No. 7.

Sebelum ke sana, gw siapkan beberapa dokumen, seperti surat asli dan fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Surat Kelahiran dari kelurahan, Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, dan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat. Sesampainya di sana, gw ditanya oleh satpam di depan pintu, ada keperluan apa? Setelah gw menjelaskan, gw langsung disuruh ke Lantai 3, bertemu dengan Pak X. Setelah bertemu beliau dan berkonsultasi, serta bertukar nomor WA, gw dipersilakan pulang, semua salinan dokumen gw serahkan ke dia, katanya akan dibantu dan segera dihubungi.

Seminggu berselang, ga ada kabar dari Pak X. Akhirnya gw mencoba menghubungi langsung Pak X melalui WA. Beliau mengatakan Akta gw masih dicari, dia sampai mengerahkan bawahannya hingga lembur2 untuk cari Akta gw, hahaha. Logikanya, yang kelahirannya sama kayak gw di Jakarta emang ada berapa banyak yah, sampe segitu susahnya nyarinya :D Emang sih, Akta gw masih hasil mesin tik, mungkin waktu itu ga ada soft file-nya, jadi mesti ngudek2 gudang arsip untuk cari itu Akta. Setiap gw tanya di WA, Pak X selalu menjawab “masih dicari”.

Sebulan berlalu, gw coba lagi menghubungi Pak X, karena gw ga enak juga hubungi beliau terus. Jawaban kali ini beda lagi. Beliau minta dikirimkan kembali dokumen2 yang pernah gw kirimkan, beliau mengatakan cukup dikirimkan via WA saja. Karena ga mau panjang dengan beliau, jadi gw iyain aja. Dan berharap Akta gw segera ditemukan. Dua bulan berlalu, Pak X mengabarkan Akta gw sudah ditemukan! Cuman masih nama yang lama???

Setelah gw lahir, kakek gw langsung bikin Akte di kelurahan di Jakarta Timur. Waktu itu tahun 90 dan bikin Akta bayar Rp 30.000 loh, hahaha. Tapi karena pihak keluarga bokap gw ga setuju dengan Nama Depan gw, akhirnya Nama Depan gw diganti, dan kakek gw datang lagi ke kelurahan untuk bikin Akta baru lagi, waktunya hanya berselang beberapa hari saja. Nah, dengan Akta baru gw yang udah direvisi itu, yang gw pake terus hingga saat ini, sebelum hilang. Jawaban dari Pak X sungguh menohok gw... jadi selama ini Akta gw yang udah diganti ga pernah ada, atau terdaftar, hahaha. Ga tahu deh salah di siapa, yang penting gw harus ikutin prosedurnya dengan cara ke Pengadilan Negeri sesuai domisili. Gw pun dapet Akta cetakan baru dengan Nama Depan yang lama. Ada keganjilan di situ, karena akta tersebut dikeluarkan tahun ini (2017), gw berharap semoga ga jadi masalah di kemudian hari. Untuk dapet Akta yang ini, gw harus bikin lagi Surat Keterangan Hilang, karena kelamaan surat yang kemarin dah expired (umumnya umur Surat Keterangan Hilang hanya 14 hari). Diberikan ke Loket 1 di Disdukcapil Prov DKI Jakarta.

PENGADILAN NEGERI DEPOK
Sampai di PN Depok, gw konsultasi dulu dengan bagian administrasi di sana. Ada 2 pilihan Metode Permohonan Perkara Perdata untuk mengurus Akta Kelahiran yang namanya berbeda dengan identitas dokumen lainnya. Pertama, Permohonan Pergantian Nama dan Kedua, Permohonan Penetapan Nama. Setelah diskusi dan masukan dari pihak admin, gw mengajukan Permohonan Penetapan Nama. Kenapa begitu, karena gw udah punya semua dokumen identitas dengan nama baru gw. Jadi Akta ini cuman digunakan pas mau nikah aja. Buat yang punya anak masih kecil dan namanya beda di identitas, sebaiknya mengajukan Permohonan Pergantian Nama.

Persyaratan Permohonan Penetapan Nama
Tahapannya:
Untuk surat permohonan versi gw bisa download di sini
  1. Bayar biaya perkara ke BTN.
  2. Semua bukti yang difotokopi dileges, leges itu ditempel materai satu-satu, terus distempel.
  3. Serahkan semua persyaratan ke bagian administrasi. (18 Oktober)
  4. Relaas Panggilan (dianter via kurir ke rumah). (20 Oktober)
  5. Sidang. (26 Oktober)
  6. Mendengarkan hasil sidang (2 November)
  7. Mendapatkan salinan hasil sidang. (9 November)
  8. Menyerahkan salinan hasil sidang ke Disdukcapil Prov DKI Jakarta, untuk mendapatkan Surat Pengantar. (13 November)
  9. Menyerahkan Akte asli, salinan hasil sidang, dan Surat Pengantar ke Disdukcapil Depok. (14 November)
  10. Seharusnya selesai semua tanggal 21 November. Tapi karena Kadisnya lagi ke luar kota, mesin printer dan servernya rusak, baru jadi tanggal 12 Desember.
Hasilnya, dibelakang Akte ada cetakan baru (biasanya disebut catatan pinggir), yang berisi kesimpulan hasil sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Poin yang perlu diperhatikan—SAKSI
Persyaratan sidang adalah menghadirkan 2 saksi. Awalnya gw mengajukan orangtua gw. Bagi gw, mereka adalah saksi yang paling tepat, selain yang melahirkan gw, mereka juga yang mengurus Akta dan segala dokumen identitas gw. Pihak administrasi mengatakan, tidak boleh suami-istri menjadi saksi. Sebaiknya paman, saudara, sepupu, atau tetangga untuk menjadi saksi. Tapi semua tergantung keputusan Hakim, memperbolehkan atau tidak saksi yang dihadirkan. Karena gw ga mau repotin orang—apalagi ini jadi saksi persidangan, pasti orang jiper dah kalo denger gitu, atau nyewa tukang ojeg untuk pura2 jadi paman gw, hahaha, yah gw tetep mengajukan saksi orangtua gw, ditambah kakak kandung gw juga gw bawa buat cadangan. Untungnya, Hakim memperbolehkan saksi yang gw ajukan... malah tiga orang yang gw bawa menjadi saksi semua :D

Poin yang perlu diperhatikan—PERSIDANGAN
Ternyata persidangannya tidak semenegangkan yang gw bayangkan. Prosesnya flat dan terkesan seperti formalitas aja. Hakim hanya membacakan surat permohonan yang kita tulis dan memastikan keaslian dokumen bukti yang kita ajukan. Paniteranya juga cuman “iya iya” aja. Tidak ada pertanyaan yang sulit untuk saksi, hanya “Anda mengenal pemohon?” “Berapa lama Anda mengenalnya?” “Siapa nama lengkap pemohon?” “Apa benar nama pemohon, ini?”. Malah saksi tidak diberikan izin untuk menerangkan apa yang sebenarnya terjadi terhadap Akta gw. Saksi hanya diperbolehkan menjawab singkat pertanyaan yang diberikan Hakim. Prosesnya ga lama. Yang lama nyari ruangan sidang yang bisa dipake. Paniteranya bertugas mengintip satu-satu ruangan sidang. Kalo dipake semua, yah kita tunggu sampai selesai, hahaha. Pembacaan hasil sidang juga gitu-gitu aja sih. Ga ada yang spesial.

Poin yang perlu diperhatikan—BIAYA
  • Biaya perkara sidang Rp 196.000.
  • Leges 1 dokumen Rp 6.000. Gw bawa 7 dokumen, jadi Rp 42.000.
  • Biaya fotokopi, bahasa kerennya salinan, 3 rangkap (itungannya gw lupa), jadi Rp 60.000.
  • *Biaya belum termasuk transport dan parkir.

Alamat Pengadilan Negeri Depok:
Komplek Perkantoran Kota Depok
Jalan Boulevard No. 7, Grand Depok City, Depok
Telp. 021-77829167
Lokasinya di tengah antara Kejaksaan dan Kantor Imigrasi
Jangan sampai ketuker yah, soalnya banyak yang nyasar dan sulit membedakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

1 comment:

  1. Kalau satu keluarga yang ingin mengajukan perubahan nama ada 3 orang apakah bisa dalam sekali sidang atau per pengajuan itu beda beda ?

    ReplyDelete

Silakan Tinggalkan Jejak Anda Di sini... Terima kasih =)